Sebagai NU atawa Menjadi NU
Dalam sebuah pengantar acara “Pendidikan ke-NU-an”, Yahya Ma’shum –salah satu Wakil ketua PP Lakpesdam NU- membedakan istilah “Sebagai NU” dan “Menjadi NU”. “Sebagai NU”, kata Yahya, adalah warga NU yang tidak menyadari ke-Nahdliyah-annya. Dia hanya menjalani qunut, debaan, tahlilan, mitung dinaan, matang puluha, tirakatan, istigosahan, niat shalat pakai usholi, rokaat tarawehnya dua puluh, mengakui kiaian atau bahkan kewalian, dan lain-lain. Baginya tetek bengek ritual atau budaya Aswaja ala Indonesia adalah given. Dia akan menjalankan ajaran-ajaran tersebut dengan patuh meskipun tidak tahu dalil dan argunemtasinya. Inilah yang sering dinilai ketaklidan.
Satu lagi kekhasan dari warga NU yang makomnya hanya “Sebagai NU”, yaitu tak tahu hal ihwal Jam’iyah NU.
Sementara itu, “Menjadi NU” adalah proses mengidentivikasi dirinya dengan segala macam yang melekat dengan NU, baik tradisinya ataupun jam’iyahnya. Warga NU pada posisi “Menjadi NU” adalah warga yang terlibat aktif. Ia aktif mencari argumentasi kenapa ada tahlilan misalnya. Dan ia paham kenapa musti berpartisipasi menjadi aktifis IPNU atau IPPNU, GP Anshor atau Fatayat, atau LDNU, Lakpesdam, Pagar Nusa, dan seterusnya. semuanya dijalani dan dialami dengan sadar.
Terus terang, saya belum pernah mendengar ada istilah “Sebagai NU” dan “Menjadi NU”. Mungkin karena saya aktifis baru di NU, belum banyak wira-wiri dan rewuh-rewuh di NU. Saya baru dua tahunan aktif di PP Lakpesdam NU. Untung saja, pada waktu itu saya menjadi panitia Pendidikan Ke-NU-an yang dilaksanakan PP Lakpesdam NU pada bulan Nopember 2008. Bersama Ufi Ulfiah, A. Fawaid Sadzili, Lilis Nurul Husna, Khamami Zada, , MS. Wa’i , Miftahhudin Bisri, saya aktif dalam rapat-rapat, mencari peserta, bikin surat-surat, menghubungi narasumber, pesan makan, cari tempat, menyiapkan plano dan spidol, dll.
Pada waktu itu, Pendidikan Ke-NU-an yang diikuti oleh 32 mahasiswa-mahasiwi dari UIN Ciputat dan satu orang dari STAINU bertempat di kantor Forum Indonesia Satu (FIS), di jalan jeruk nomor 4, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan fasilitator masyhur dan tua, Helmy Ali. Nasihin Hasan –Ketua PP Lakpesdam NU- datang untuk membuka dan mengisi sambutan.
Aktifis PP Lakpesdam lainnya yang datang adalah Mukhlisin dan Eko AP. Ada juga Imam Malik, anak muda NU yang giat di Sampoerna Foundation. KH. Said Aqil Sirodj, Dr. Arif Mudatsir Mandan, sera Ahmad Baso, datang sebagai narasumber.
Mei 6, 2009 pada 10:03 am
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :
MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH
TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?
JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”
Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?
Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).
SELESAI , KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
REFERENSI :
Lihat : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
Masalah Keagamaan Jilid 1 – Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama Kesatu/1926 s/d/ Ketigapuluh/2000, KH. A.Aziz Masyhuri, Penerbit PPRMI dan Qultum Media.
Juli 25, 2009 pada 7:51 am
Halo bung ! Lama gak sua, gmn kbr?
Tabik.